REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berjanji tidak akan menghambat penerbitan IMB rumah ibadah, asalkan semua persyaratan dipenuhi. Pernyataan tersebut diutarakan oleh Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail, saat audiensi dengan pengurus Majelis Agama Kong Hu Chu Indonesia (MAKIN) Kota Depok di kantor walikota, Kamis (5/1).
Nurmahmudi menuturkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan IMB. Persyaratan itu meliputi ketersediaan lahan dan legalitasnya, persetujuan dari pengikut agama dan warga sekitar tempat rumah ibadah yang akan dibangun serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan perizinan dari Kementerian Agama.
"Bila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, kami akan memberikan bimbingan teknis penerbitan IMB," ujarnya.
Ketua MAKIN Kota Depok, Eka Wijaya, menuturkan penerbitan IMB untuk rumah ibadah umat Kong Hu Chu, Kong Miao "Genta Kebajikan" hanya memakan waktu satu tahun. Ia menambahkan, rentang waktu itu terbilang singkat dan pengurusan perizinannya pun tidak rumit.
Kendati demikian, Eka dan pengurus MAKIN lainnya pernah mendapat penolakan dari sejumlah warga yang tidak menyetujui adanya tempat ibadah umat Kong Hu Chu. Namun, setelah kurang lebih tiga bulan melakukan sosialisasi dengan para tokoh agama dan berkunjung ke tiap rumah warga setempat, akhirnya pendirian tempat ibadah Kong Hu Chu pun diperkenankan.
Rumah ibadah itu terletak di Jalan Pitara No. 43 RT 001/09, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas. Menurut rencana, tempat ibadah itu akan diresmikan oleh Nurmahmudi Ismail pada tanggal 05 Februari 2012.