REPUBLIKA.CO.ID, SLIPI---Masih ingat dengan Livia Pavita Soelistyo? Gadis berusia 21 tahun ini adalah mahasiswi yang dibunuh, diperkosa dan dirampok oleh empat orang di dalam mikrolet M24 jurusan Grogol-Srengseng pada 16 Agustus lalu. Mayat Livia ditemukan lima hari kemudian di Cisauk, Tangerang, dalam keadaan membusuk.
Pada Selasa (10/1), Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus ini. Agenda sidang kali ini mendengarkan pernyataan empat orang saksi, yaitu bu korban, ayah korban, dan dua polisi yang menangkap terdakwa.
Saat itulah Yusni Chandra (50),ibu korban, terlihat begitu terpukul. Bahkan saat menyampaikan pernyataannya ibu korban sempat histeris dan tak berhenti menangis.
Ia terus menuntut hakim memberikan sanksi seberat-beratnya bagi keempat terdakwa. "Dia anak saya satu-satunya. Saya mau anak saya hidup lagi, biar saya saja yang mati saya sudah tua," ujar Yusni sambil terus berteriak histeris.
Bahkan seusai memberikan keterangan Yusni sempat tak mau meninggalkan ruang sidang dan terus berteriak meminta anaknya hidup kembali. Ia bahkan sampai harus digotong keluar ruang sidang.
Sidang hari itu mendengarkan pernyataan dari empat orang saksi. Dalam sidang rencananya terdakwa diberi kesempatan melakukan eksepsi atau pembelaan terhadap apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum.
Namun hingga sidang berakhir, keempat terdakwa yakni IS alias Toco (22), RS alias Remon (20), MF alias Adul (19), dan AP alias Apri (22) tidak mengajukan eksepsi dan menerima tuntutan jaksa.
Keempatnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup