REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah penduduk yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung telah menjadi persoalan klasik yang pelik. Di satu sisi, para penduduk tersebut menempati tanah liar. Namun di sisi lain, mereka dianggap legal pemerintah kota setempat karena membayar PBB, tagihan listrik dan telepon, serta memiliki RT, RW, bahkan kelurahan.
Tahun 2012 ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Menpera) telah merancang sebuah program yakni pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) untuk ditempati sebanyak 71 ribu keluarga. "Rusunawa tersebut nantinya akan disewakan sebesar Rp 3.000-5.000 saja per hari," kata Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU, Pitoyo Subandrio, kepada Republika, Selasa (24/1).
Rusunawa tersebut juga akan dibuat sedekat mungkin dengan rumah-rumah yang saat ini ditempati para penduduk itu. Sehingga nantinya mereka tidak merasa kesulitan ketika mesti pindah ke rusunawa. "Cukup dengan membawa kopor saja mereka bisa pindah," katanya.
Pitoyo yakin program pembangunan Rusunawa yang pemasangan tiang pancang pertamanya direncanakan awal tahun ini tersebut bisa selesai pada 2014 nanti, atau di saat berakhirnya masa pemerintahan sekarang. "Saat ini kami masih berada pada tahap pendataan lahan dan jumlah penduduk di bantaran kali tersebut," kata Deputi Bidang Perumahan Formal, Paul Marpaung.
Terkait anggaran juga masih dalam perhitungan. Akan tetapi yang jelas dana akan berasal dari tiga lembaga terkait, yakni Kementerian PU, Kemenpera, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Masalah lahan tentunya kami harus bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mengetahui lahan-lahan mana saja yang bisa dibebaskan," kata Paul.