REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Ahad (22/1) kemarin, ternyata berbuntut panjang. Kasus ini menjadi meluas, karena tersangka penabrakan, Afriyani Susanti, ditetapkan positif menggunakan obat-obat terlarang, saat mengemudi.
Dua tempat hiburan malam yang sempat didatangi Afriyani dengan ketiga temannya, pun ikut kena getahnya. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi Afriyani melakukan pesta narkoba sebelum kejadian naas tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Effendi Anas menuturkan, pihaknya akan melakukan investigasi ke dua lokasi tempat hiburan ini.
"Khusus untuk investigasi awal, kami akan lakukan di diskotik dan kafe yang sempat dikunjungi Afriyani," ujar Evan, Selasa (24/1). Investigasi ini juga menurut Evan, sapaan akrab Effendi, tak hanya dilakukan di lokasi Afriyani melakukan 'pesta' Narkoba saja, tetapi juga di beberapa tempat serupa di Ibu Kota. Ia menuturkan, untuk kafe atau diskotik lainnya, penyelidikan ataupun investigasi yang dilakukan pihaknya lebih kepada tindak pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam, termasuk diskotik dan kafe.
Berdasarkan aturan yang ada, dituturkan Evan, setiap harinya, tempat hiburan malam yang ada di DKI hanya boleh beroperasional hingga pukul 02.00 WIB. Sementara khusus untuk malam Ahad, waktu operasional dibatasi hingga pukul 03.00 WIB. Namun kenyataannya, beberapa diskotik dan kafe di Jakarta memang ada yang melanggar aturan ini. Kepala Bidang Perizinan Satpol PP DKI, Cheepy mengatakan, saat ini tim investigasi sudah dibuat dan akan menyebar ke seluruh lokasi diskotik yang ada di Ibu Kota.
"Kami akan cari tahu dari pihak kepolisian secara resmi, terkait diskotik dan kafe yang dijadikan tempat narkoba dan beroperasional 24 Jam," kata Cheepy.