Selasa 24 Jan 2012 22:02 WIB

Cafe Tempat Arifiyani 'Pesta' Bakal Ditutup

Rep: Nawang Fatma Putri/ Red: Hafidz Muftisany
Apriani Susanti (lingkaran merah), saat berpesta miras sebelum menebar maut di Tugu Tani, Cikini, Jakarta Pusat.
Foto: Imageshack.us
Apriani Susanti (lingkaran merah), saat berpesta miras sebelum menebar maut di Tugu Tani, Cikini, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Izin operasional tempat hiburan, baik kafe ataupun diskotik yang menjadi tempat tersangka kecelakaan maut, Afriyani Susanti, melakukan 'pesta' narkoba, terancam dicabut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Effendi Anas menuturkan, ancaman ini bukan hanya sekedar gertakan sambal semata, bagi pemilik tempat hiburan yang seringkali menjadikan lokasi pengunjungnya melakukan pesta narkoba.

"Jika hasil investigasi terbukti, dua lokasi tempat hiburan baik diskotik dan kafe tempat tersangka Afriyani Susanti 'pesta' narkoba bahkan akan langsung kami segel, tanpa perlu ada peringatan," ujar Evan, Selasa (24/1).

Begitu pula jika kedua tempat ini diketahui beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan, yaitu hingga pukul 02.00 WIB untuk hari biasa, dan pukul 03.00 WIB khusus untuk malam Ahad.

Menurut Evan, investigasi ini lebih lanjut tak hanya dilakukan di dua lokasi hiburan malam yang sempat dikunjungi Afriyani saja, tetapi juga tempat hiburan malam lainnya yang ada di Jakarta. Namun untuk tempat hiburan malam lainnya, pihaknya masih akan menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Evan mengatakan, hal tersebut disebabkan pengawasan internal terkait jam operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota, merupakan kewenangan Dinas tersebut. "Jadi ketika sudah ada rekomendasi ke Satpol PP terkait adanya tempat hiburan malam yang melanggar aturan, maka kami akan langsung tindak," kata Evan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement