Kamis 26 Jan 2012 10:47 WIB

Sopir Angkot, Pemerkosa Anak di Bawah Umur Diancam Pasal Berlapis

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Djibril Muhammad
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG - Tersangka pelaku pelecehan seksual di angkot jurusan Cibinong-Gunungputri dibekuk Jajaran Polres Bogor. Tersangka berinisial MD (42 tahun) diancam pasal berlapis karena korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya di angkot trayek 32 jurusan Cibinong-Gunungputri, Selasa (24/1) lalu. Keluarga korban, BG (15 tahun) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polres Bogor pun segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Alhamdulilah tidak sampai 1x24 jam berhasil ditangkap," kata dia, Kamis (26/1).

Imron menambahkan, pelaku akan dihukum dengan pasal berlapis. "Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Imron. N c41

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement