REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Walikota Bogor Diani Budiarto mengemukakan tiga alasan pihaknya membekukan kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. "Pada dasarnya ada tiga pertimbangan penting lahirnya keputusan tersebut," kata Diani pada pertemuan dengan Kemendagri di gedung Balaikota Bogor, Jumat (27/1).
Pertama, lanjut dia, ada indikasi pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari warga. Kedua, ada indikasi tanda tangan warga masyarakat sekitar pembangunan GKI Yasmin sebagai salah satu syarat pengajuan IMB. "Indikasi ini pun telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 265/Pid.B/2010/PN.Bogor dengan terdakwa Munir Karta," paparnya.
Diani menambahkan, pertimbangan ketiga adalah untuk menjaga stabilitas, situasi dan kondisi yang kondusif, serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Kota Bogor. "Untuk menghindari konflik dan aksi anarkis yang berkepanjangan di Kota Bogor," kata Diani.