REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Surat Keputusan Gubernur yang baru terkait besaran upah buruh Kabupaten Bekasi akan segera ditandatangani, Sabtu pagi besok. Upaya banding hasil putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan SK Gubernur sebelumnya oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia akan segera dihentikan.
"Kita akan bekerja cepat. Besok jam 9 sudah selesai, saya tandatangani, dan diberi nomor keputusan hari Senin," ujar Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menjanjikannya usai dialog bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Apindo dan serikat buruh Bekasi.
"Rekomendasi malam ini akan disampaikan ke Bupati Bekasi. Saya minta besok sudah saya terima rekomendasi dari Bupati, besok juga akan saya selesaikan SK Gubernur-nya," tegasnya.
Sebelumnya Apindo menggugat SK Gubernur yang memuat penetapan upah buruh di Kabupaten Bekasi ke PTUN Bandung, yang kemudian mereka menangkan. Putusan ini memicu aksi besar-besaran oleh ribuan pekerja di Bekasi dengan menutup ruas tol Cikampek.
Perkembangan selanjutnya, digelarlah rapat koordinasi pemerintah bersama Apindo dan serikat buruh Bekasi pada pukul 17.00 tadi. Sebagai hasil dialog, Hatta Rajasa membacakan rekomendasi yang intinya mengabulkan tuntutan pekerja.Namun, Apindo juga meminta, peningkatan upah diikuti oleh peningkatan produktivitas.