REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Aktivitas produksi di tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (28/1), kembali pulih. Sehari sebelumnya, Jumat (27/1) terjadi demonstrasi sebagai dampak dimenangkannya gugatan Apindo oleh PTUN Bandung atas SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi.
"Kegiatan sudah berjalan normal seperti biasa, buruh telah datang ke tempat kerja dan proses produksi kembali berjalan," kata Sekretaris Umum Apindo Bekasi Muryono di Bekasi, Sabtu. Setelah pembayaran UMK seperti tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat yang besarnya Rp1,481 juta, disepakati, ia meminta buruh bisa meningkatkan kinerjanya agar perusahaan bisa tetap eksis.
Upah baru sesuai SK Gubernur Jawa Barat itu akan dibayarkan untuk pekerja mulai awal Februari 2012. "Aksi demo yang melumpuhkan aktivitas produksi dan sarana transportasi telah mengakibatkan dampak yang sangat luas dan kerugian materil ditanggung pengusaha. Ke depan kita harapkan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia, Obon Tabrani membenarkan telah mulai bekerjanya kembali buruh di seluruh kawasan industri dan di luar kawasan industri di Kabupaten Bekasi. "Setelah adanya kesepakatan pemberlakuan UMK itu berarti keinginan buruh yang menjadi pemicu aksi demosntrasi sudah diakomodir. Mereka sudah mulai kembali bekerja seperti semula," ujarnya.