REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga pelaku pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono, akhirnya menjadi tersangka. Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Rikwanto, menuturkan, ketiga tersangka yang menyerahkan diri ke kantor polisi atas pembunuhan yang mereka lakukan telah ditahan dan ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka pada Minggu (29/01).
Ketiga tersangka itu terbukti melakukan tindak pembunuhan atas Tan Harry Tantono yang terjadi pada Kamis (26/01) sekitar pukul 20.00 WIB di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka mengaku telah membagi tugas pembunuhan kepada sang bos. Ketiganya ada yang memukul, menusuk badan dan leher korban.
Terkait pembunuhan itu, Rikwanto menyatakan, ketiganya melakukan tindak kriminal itu lantaran komisi yang dijanjikan sang bos terkait tugas yang telah diselesaikan tidak kunjung cair.
Rikwanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut bekerja sebagai debt collector bagi Tan Harry Tantono. Mereka ditugaskan untuk menagih uang ke sejumlah pihak yang terlibat utang dengan sang bos tersebut.
Sang bos telah mencapai kesepakatan akan memberikan komisi sebesar Rp600 juta kepada ketiga tersangka bila tugasnya terlaksana. Namun, saat sebagian tugas telah selesai, ketiganya mengaku belum menerima komisi yang dijanjikan. "Atas dasar itulah, mereka melakukan pembunuhan," ungkap Rikwanto kepada wartawan.
Kendati demikian, Rikwanto mengatakan akan terus mendalami kasus itu. Terlebih, masih ada dua pelaku lagi yang tengah dicari terkait pembunuhan itu.