REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pelaku pelecehan seksual terhadap AR (14 tahun) di Stasiun Bogor diperiksa pihak kepolisian bersama Badan Pemasyarakatan (BAPAS). Hal ini mengingat usia pelaku, IR, masih di bawah umur.
"Selain berkoordinasi dengan Bapas dalam penyidikan, dalam pemeriksaan pelaku juga didampingi orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Iman Imanudin, Selasa (31/1).
Ia mengatakan, saat ini IR masih diamankan di Mapolres Bogor Kota. Namun, IR tidak dimasukkan dalam sel tahanan.
Iman menjelaskan, atas perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, IR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap teman perempuannya, AR, di Stasiun Bogor Kota. IR melakukan perbuatan bejatnya ini ketika hendak mengantarkan korban ke rumahnya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (30/1).