REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Jajaran Polres Bogor membekuk seorang anggota kelompok makelar tanah nakal. Pelaku berinisial AHM (47 tahun) ditangkap setelah melakukan penipuan jual-beli tanah senilai hampir Rp 1 miliar. Sementara itu, dua anggota sindikat lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika korban, Nurdin (50), berniat membeli tanah seluas 6,3 hektar. Untuk membeli tanah yang berlokasi di Desa Cijayanti (Bogor) tersebut, korban meminta bantuan AHM dan dua orang lainnya sebagai perantara.
"Uang pembayaran diterima oleh ketiga tersangka, namun tidak diserahkan kepada pemilik tanah," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan, Ahad (5/1).
Imron menjelaskan tersangka memalsukan tanda tangan pemilik tanah lalu menyerahkan kuitansi palsu kepada korban. Tersangka mengatakan uang pembayaran telah diterima oleh pemilik tanah selaku penjual. Namun, pada waktu korban mengecek ke lokasi, ternyata tanah tersebut masih dimiliki oleh penjual.
"Ternyata pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut," ujar Imron. "Pelaku merupakan tersangka juga di polsek wilayah hukum resor Bogor dengan modus yang sama pula.''
Atas perbuatannya, AHM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi telah menyita dokumen-dokumen jual-beli tanah sebagai barang bukti. "Kasus akan diteruskan dan dikembangkan dengan menangkap pelaku lainnya," ujar Imron.