Senin 06 Feb 2012 22:06 WIB

Shabu India Diselundupkan dalam Lukisan

Shabu-shabu kristal
Shabu-shabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mengamankan shabu pada lukisan dengan berat 442 gram. Shabu dikirim melalui jasa penitipan barang dari New Delhi, India.

"Kami mengamankan sepasang suami istri yang menerima lukisan yang berisi shabu dengan berat 442 gram," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, saat dihubungi Senin malam.

Dia mengatakan bahwa shabu itu sengaja dirancang khusus lalu diselipkan pada lukisan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Selain shabu, pengirim juga menyelipkan narkotika jenis Levometorfan seberat 536 gram pada lukisan tersebut.

Gatot mengatakan kedua jenis narkotika itu dikemas dalam delapan palstik. Bila dijual di pasaran bebas, harganya mencapai Rp 2,49 miliar.

Penerima narkotika tersebut adalah pasangan suami istri beda negara yang berdomisli di Bekasi. Sang istri, K (24), merupakan warga negara Indonesia. Sementara suaminya, D (35), adalah warga negara Afrika Selatan.

''Kami mengamankan dua pelaku tersebut bekerja sama dengan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Para pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dan (2) dengan hukuman maksimal mati,'' kata Gatot.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement