REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penertiban minimarket di Jakarta diserukan untuk segera dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan waktu tiga tahun bagi wali kota seluruh Jakarta untuk melakukan penertiban ini, khususnya untuk minimarket yang melanggar syarat jarak dengan pasar tradisional. Saat ini, pelanggaran jarak itu dilakukan oleh 1.192 minimarket.
Kepala Biro Perekonomian DKI, Adi Ariantara menuturkan, waktu tiga tahun itu diberikan agar wali kota dapat merelokasi minimarket-minimarket tersebut. Sementara untuk 27 minimarket yang tak memiliki izin, dituturkan Adi akan segera ditutup.
Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, total jumlah mini market yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta ada sekitar 1.868 unit. Dari jumlah itu, setidaknya hanya 422 mini market yang telah memiliki perizinan lengkap, sedangkan sisanya 1.446 tidak memiliki kelengkapan izin usaha.
Dari yang tidak lengkap izinnya, ada 37 minimarket dinyatakan tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar ketentuan jarak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Sembilan minimarket sudah ditutup tahun lalu. Sisanya, sekitar 28 minimarket diusahakan akan ditutup tahun ini," kata Adi, Senin (13/2).
Sementara itu, lanjutnya, revisi peraturan daerah (perda) perpasaran swasta ditargetkan selesai pada semester I tahun 2012. "Sambil menunggu rampungnya revisi, maka kami berupaya tidak menerbitkan izin pembangunan mini market baru."