REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Data dari Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menyebutkan sebanyak 43 kendaraan dijaring karena dianggap tak layak jalan selama bulan Januari lalu. Jumlah tersebut termasuk didalamnya kendaraan yang kondisinya membahayakan pengemudi maupun kendaraan lain.
Sebanyak 185 kendaraan baik angkutan penumpang umum maupun mobil barang di Jakarta Utara terjaring operasi penertiban Dishub selama bulan Januari. Dari jumlah tersebut, 43 diantaranya dikenai sanksi karena dianggap melanggar aturan jalan kendaraan. Jumlah tersebut terdiri dari 18 kendaraan tanpa Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK) dan 25 kendaraan membahayakan karena menyalahi aturan kelayakan kendaraan.
Kendaraan tanpa STUK didominasi kendaraan muat barang seperti trailer dan pick-up. Adapun kendaraan yang membahayakan diantaranya kondisi kendaraan yang tak laik seperti ban gundul, lampu pecah, badan kendaraan keropos, dan sebagainya. Kemudian yang dianggap membahayakan pula ialah kendaraan berat yang menyalahi aturan muatan barang.
Meski demikian, para pelanggar tersebut hanya mendapat sanksi tilang. Pihak Dishub menilang dengan menyita STUK kendaraan dan hanya beberapa kendaraan yang dikandangkan. Adapun untuk bulan Februari belum terdata karena tanggal di bulan ini belum berakhir.