REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berawal dari laporan masyarakat adanya beberapa orang sedang pesta narkoba, polisi sektor Tebet langsung menggerebek rumah kost dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Penggerbekkan langsung dipimpin Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno.
"Lima orang kami tangkap sedang pesta narkoba," kata Kapolsek.
Suyatno mengatakan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram dan beberapa alat hisap.
Kelima orang yang tertangkap di dalam rumah kost di Jalan Asem Baris Raya Rt 006 Rw 005 Kelurahan Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan yakni terdiri dari tiga laki–laki dan dua perempuan dengan inisial MA alias Daeng (37), AS (42), MI (30), dan seorang ibu rumah tangga, DEG (28), serta karyawati Pertamina, DSW (26).
Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibeli dengan cara patungan masing-masing Rp 100 ribu. Atas perbuatannya para tersangka di jerat UU No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 junto 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat segera melaporkan polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan pesta narkoba," harap Suyatno.