Ahad 19 Feb 2012 17:55 WIB

Tusuk Teman Sekelas, Siswa SD Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK --  AM (13), siswa SD yang menusuk  Syaiful (12) teman sekelasnya, kini dalam pemeriksaan intensif di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Jawa Barat, Ahad (19/2).

 

''Pelaku nekat menusuk Syaiful dilatarbelakangi kekesalannya terhadap korban yang melaporkan ke pihak sekolah bahwa pelaku mencuri telepon genggam korban,'' ungkap Kapolres Depok Kombes Pol, Mulyadi Kaharni.

Kapolres mengatakan , pihaknya juga menahan teman AM berinisial B (12) lantaran diduga terlibat pencurian telpon genggam milik korban, yang juga teman kelasnya. ''Dalam waktu dekat kami akan memeriksa sisi kejiwaan karena pelaku baru berumur 13 tahun,'' ujarnya.

Kini, korban Syaiful masih dirawat intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Syaiful menderita delapan tusukan di bagian dada.

Menurut Kapolres, dalam kasus penganiayaan ini, polisi akan menerapkan pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terkait pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman yang sama yaitu lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement