REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus penusukan anak SD oleh teman sekelasnya yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu cukup mendapat perhatian banyak kalangan masyarakat, terutama para pengacara.
''Banyak pengacara datang, mereka rebutan untuk jadi pengacara, baik pelaku maupun korban,'' ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharani saat ditemui Republika di Mapolres Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2).
Menurut Kapolres, siapapun yang berkeinginan menjadi pengacara korban maupun pelaku, itu tergantung pihak keluarga. ''Bagi kami, jika keluarga meminta dicarikan pengacara, kami akan carikan, karena itu sudah diatur dalam undang-undang,'' tuturnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, baik pelaku maupun korban belum didampingi pengacara. ''Karena baru proses awal penyidikan dengan baru mengumpulkan data-data dan informasi. Kami baru saja menetapkan status pelaku menjadi tersangka,'' terang Kapolres.
Kasus anak tusuk anak ini dilakukan tersangka AM (13), siswa kelas 6 SDN I Cinere, Depok, Jawa Barat terhadap temannya sendiri, Syaiful (13). Tersangka kini menempati ruang tahanan berukuran 3 x 4 di rumah tahanan khusus anak di Mapolsek Beji, Depok, Jawa Barat.
Tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan yakni pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terkait pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
''Bagi yang berkepentingan melakukan mediasi mempertemukan kedua keluarga silahkan saja, tapi bagi kami proses hukum tetap berjalan namun penanganan tentu harus hati-hati dengan melibatkan psikolog anak,'' jelas Kapolres.