REPUBLIKA.CO.ID, MATRAMAN -- Bukannya fokus bekerja melayani masyarakat namun tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, tertangkap tangan saat berjudi di kantor kelurahan tempat mereka bekerja.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Matraman, Kompol Joko Santoso di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (24/2). ''Tiga orang PNS ditangkap pada hari, Kamis (23/2) sedang main judi didalam kantor kelurahan,'' ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, tiga PNS itu sedang bermain judi dan dilaporkan masyarakat. ''Penangkapan ini atas laporan warga setempat. Barang bukti kartu remi sudah diamankan,'' katanya.
Ketiga PNS itu akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.