Selasa 13 Mar 2012 13:03 WIB

Pelaku Video Porno Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat pelaku pembuat video porno yang ditangkap di sebuah hotel di Parung, Bogor, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis. Sementara polisi terus melakukan penyelidikan terkait peredaran video porno tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 29 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 34, dan pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata dia, Selasa (13/3). 

Imron menambahkan, selain rekaman video berdurasi lima menit, pihaknya juga menyita uang senilai Rp 200 ribu pada saat penangkapan. Uang itu diduga merupakan upah kepada D sebagai pemeran wanita dalam adegan syur tersebut. "Pemain wanitanya dipanggil ke sana terus dibayar Rp 200 ribu," ujarnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus video porno ini. Imron mengatakan belum mendapatkan bukti apakah para tersangka telah mengedarkan video-video porno sebelumnya. "Bukti peredarannya tidak ada," kata dia. Keempat tersangka sendiri saat ini diamankan di Mapolres Bogor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement