REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan pemasangan reklame di Jembatan Penyeberangan orang (JPO) dan penerangan jalan.
Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini Tangsel belum memiliki regulasi hukum yang mengatur mengenai pemasangan reklame dan baliho.
“Tangsel hingga saat ini belum memiliki Perda terkait pemasangan reklame dan baliho,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Regulasi, Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel, Ayep Yayat, Kamis (15/3).
Ayep mengatakan aturan mengenai pemasangan reklame dan baliho di JPO dan penerangan jalan tertuang dalam Perwal 27 Tahun 2010. “Dalam Perwal tersebut pemasangan reklame tidak boleh di trotoar atau bahu jalan,” ujar Ayep.
Ayep mengatakan sejumlah reklame dan baliho yang ada saat ini kemungkinan terpasang sebelum Tangsel menjadi kota pemekaran. “Kemungkinan reklame dan baliho yang sudah terpasang itu sudah ada sejak Tangsel belum berdiri alias masih mengikuti peraturan dari Tangerang,” ujar Ayep.
Terkait dengan maraknya reklame dan baliho yang melanggar aturan dalam Perwal tersebut, Ayep mengatakan, bukan wewenangnya untuk menindaklanjuti. Menurutnya yang berwenang mengeksekusi adalah Satpol PP.
“Untuk penertiban bukan kami, tapi Satpol PP,” ujar dia.
Ayep juga mengatakan belum adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai reklame ini membuat Tangsel merugi dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak reklame.
“Seharusnya pajak reklame bisa menjadi PAD,” ujar dia.
Sampai saat ini, BP2T Tangsel masih belum bisa menerima permohonan mengenai pemasangan reklame, hingga Perda diterbitkan. Padahal, kata Ayep, sudah banyak pengusaha yang tertarik dan berniat memasang reklame dan baliho.
“Kalau yang datang ke BP2T menanyakan hal tersebut sudah banyak,” ujar dia.