REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany secara resmi mengeluarkan aturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.
"Aturan mengenai waktu operasi kendaraan sudah resmi keluarkan melalui Peraturan Wali kota (Perwal)," kata Airin ditemui usai melakukan pertemuan dengan kepolisian di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat.
Peraturan Wali kota Nomor 3 tahun 2012 mengenai pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. ditanda tangani sejak tanggal 12 Maret dan di sosialisasikan mulai hari ini.
Dalam Perwal tersebut, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di Jalan Raya Serpong yakni dengan muatan di atas delapan ton, daya angkut 5500 dan lebar 2100 milimeter.
Airin mengatakan, dengan adanya pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang maka akan mengatasi kemacetan yang terjadi.
Sebab, selama ini kendaraan dengan jenis tronton menyebabkan laju kendaraan pribadi maupun angkutan umum menjadi terhambat. Namun, untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan kebutuhan pokok maka diperbolehkan.
"Untuk kendaraan pengangkut BBM, BBG dan kebutuhan pokok diberikan pengecualian meski ukurannya besar," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah membuat aturan mengenai truk melintas di Jalan Raya Serpong. Namun, mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB. Kini, aturan tersebut diperbaharui dan larangan truk melintas menjadi semakin panjang.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Mursan Sobari mengatakan bila nantinya petugas di lapangan akan melakukan sosialisasi kepada supir truk.
Hal tersebut, agar nantinya tidak ada lagi penindakan kepada kendaraan angkutan berat karena melanggar aturan.
"Karena, kantung parkir di Jalan Raya Serpong sangat minim sekali. Sehingga, bila banyak truk yang terjaring akan menyebabkan kemacetan karena penumpukan kendaraan," katanya.