REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Putusan Menteri Kesehatan (Menkes) yang melarang tukang gigi melakukan praktik layaknya dokter, membuat resah tukang gigi di Depok, Jawa Barat. Para tukang gigi hanya bisa pasrah, namun mereka tetap menerima tamu yang ingin memasang gigi.
"Saya pasrah saja. Tapi jangan dimatikan usaha untuk kami mencari rejeki dong,'' ujar Edy Saputra, tukang gigi di Jalan Mawar, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Selasa (20/3).
Sebagai tukang gigi yang digeluti selama 25 tahun, Edy memahami apa yang tidak dan diperbolehkan untuk menjadi seorang tukang gigi. ''Saya tidak pernah mengambil alih tugas seorang dokter gigi. Saya tidak pernah mencabut gigi pasien karena saya tahu kalau mencabut gigi membutuhkan keilmuan sendiri,'' jelasnya.
Pria yang mendapat keahlian turun temurun sebagai tukang gigi sejak 1978 itu mengatakan, tidak semua tukang gigi memberikan layanan layaknya dokter gigi seperti perawatan ortodenti (kawat gigi), pencabutan, penambalan gigi, pembuatan gigi porselen, dan lainya. Apalagi hal tersebut bertentangan dengan kewenangan pekerjaan profesi yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan No339/1989 dan UU No.29/2004 tentang praktik kedokteran.
Menurut Edy, sejak diberlakukannya pelarangan praktik tersebut, sudah hampir satu minggu ini, ia tidak melayani konsumen. ''Saya menyayangkan keputusan tersebut lantaran tidak semua tukang gigi bekerja layaknya dokter gigi. Saya tidak melakukan perawatan ortodenti, tapi hanya pembuatan gigi porselen,'' ungkapnya.