Selasa 20 Mar 2012 10:56 WIB

DPRD Depok Dukung Pelarangan Tukang Gigi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Ahli Gigi (ilustrasi)
Foto: reportase.com
Ahli Gigi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelarangan Menteri Kesehatan terkait aktivitas tukang gigi disambut positif kalangan legislatif di Depok, Jawa Barat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jeane Novlin Tedja menyambut baik keputusan Menkes. ''Kalau belum ada larangan dari Menkes ya biarkan saja masyarakat datang ke tukang gigi, karena itu merupakan pilihan mereka. Tapi karena sudah ada larangan, sebaiknya masyarakat mengikuti putusan Menkes,'' saran Jeane.

Selanjutnya, Jeane meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan sosialisasi putusan Menkes kepada masyarakat. Pasalnya, masih banya juga masyarakat yang belum mengetahui putusan tersebut. ''Sebaiknya tukang gigi tidak praktik layaknya dokter. Seorang dokter memiliki keilmuan dan pengetahuan sendiri yang sudah teruji secara keilmuan dan prkatik,'' tuturnya.

Sementara salah seorang tukang gigi, Mahfud di Jalan Nusantara, Kecamatan Pancoran Mas, Depok mengatakan, langkah Menkes sama sekali tidak bijaksana. Sebab, tukang gigi memiliki keahlian setelah belajar puluhan tahun.

''Tidak mudah menjadi seorang tukang gigi,'' katanya. Ia berharap, Menkes tidak hanya memberikan perlindungan kepada dokter gigi, akan tetapi juga memberikan perlindungan terhadap tukang gigi. ''Menjadi tukang gigi merupakan keahlian kita,'' tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement