REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor akan memanggil pengelola PT Aloe Vera. Terkait kecelaan kerja yang menewaskan seorang pegawainya. Pemanggilan ini diduga terkait kesalahan prosedur produksi.
Kasie Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinsosnakertrans Harry Chairil Anwar mengatakan, perusahaan tersebut memproduksi minuman jelly dari bahan lidah buaya. Namun terdapat keganjilan karena terdapat fasilitas mixer susu dengan kapasitas besar.
"Kami akan panggil pihak pengelola untuk diminta keterangan terkait mixer susu itu," kata dia, Selasa (20/3). Dugaan sementara, PT Aloe Vera juga memproduksi produk minuman susu. Padahal sesuai izin yang berlaku, perusahaan itu hanya memproduksi minuman jelly.
Sebelumnya, seorang pekerja PT Aloe Vera, Haryono warga Kampung Mering, Wonogiri, Jawa Tengah, tercebur ke dalam mixer berisi adonan krimer, Senin (19/3). Ia tewas seketika dalam adonan bersuhu 50 derajat celcius itu.