REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hari ini, bisa mendatangi layanan bus keliling yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling Rabu (21/3) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut, seperti disitat Republika dari situs resmi Ditlantas Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : Depan TMP Kalibata
STNK : Depan TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Jl Boulevard Klp Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-tin TMII
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM
- KTP
Syarat perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.