REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Raka Widyarma yang merupakan putra angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Dodi Hermayadi, di Tangerang, Jumat (22/6), mengatakan perkara tersebut sudah terdaftar di PN Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG.
"Setelah proses pendafataran, maka kami akan melakukan penjadwalan untuk pelaksanaan sidang dan penunjukan majelis hakim," katanya.
Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pengadilan, panitera memang baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana manapun setelah pimpinan PN Tangerang mengagendakan dan menujuk dewan hakim.
"Jadwal sidang akan ditentukan setelah adanya keputusan dari ketua majelis hakim bahwa semua perangkatnya siap," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jaja Subagja mengatakan bila penanganan kasus Raka sudah sempurna/lengkap (P21) dan telah dilimpahkan dari Kepolisian Bandara Soekarno Hatta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.
Setelah berkasnnya dinyatakan lengkap, maka Kejari Tangerang akan melimpahkannya kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan pihaknya pun sudah menyiapkan tiga orang jaksa penuntut umum yakni Sumardi, Riyadi dan Putri Ayu.
Raka dikenai empat pasal terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi, yakni pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukum 4-12 tahun penjara, pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara, pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
"Raka dikenakan pasal berlapis terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Raka Widyarma dan rekannya Karina ditahan di LP Tangerang, setelah berkasnya dilimpahkan dari Polres Bandara Soekarno Hatta kepada Kejari Tangerang.
Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap oleh tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 6 Maret 2012, karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia.
Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.