REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jawa Barat terus menjadi salah satu tempat distribusi peredaran narkoba di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat meringkus seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris, VGC, yang membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,04 kilogram atau senilai Rp 1,56 miliar di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).
"Tersangka VGC ditangkap dengan menggunakan penerbangan terakhir. Saat diperiksa kami menemukan Methamphetamine atau shabu-shabu seberat 1,04 kilogram atau senilai Rp 1,56 miliar," kata Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Kusdirman Iskandar, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Bandung, Kamis (28/7).
Iskandar menambahkan shabu-shabu dikemas dalam bentuk 118 kapsul yang ditelan (swallower) di dalam tubuh pelaku. Proses penangkapan berawal saat VGC datang dari Malaysia menuju Bandung menggunakan pesawat Air Asia, dengan nomor penerbangan QZ-7596. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Husein Sastranegara sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin (25/7) lalu.
Pelaku menggunakan modus klasik dengan menelan sabu yang dikemas berbentuk kapsul plastik seukuran biji nangka. Namun, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Pasalnya pelaku mengaku baru pertama kali datang ke Bandung dengan paspor turis.
Saat diperiksa dengan sinar X dan didapatkan narkoba tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke RS Hasan Sadikin dan RS Sartika Asih Bandung untuk pengeluaran kapsul yang memakan waktu selama tiga jam. "Proses pengeluaran shabu berlangsung selama tiga jam, karena pelaku sulit makan jadi kami beri infus," paparnya.
Kembali, Iskandar menjelaskan pelaku mengaku diimingi upah sebesar 2 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 20 Juta jika sukses mengantarkan barang haram tersebut hingga Jakarta. Setelah tiba di Bandung, rencananya, pelaku akan mengantarkan ke suatu tempat di Jakarta untuk bertemu seseorang.
Dibantu Direktorat Narkoba Polda Jabar, pihaknya juga meringkus warga Nigeria yang siap menerima barang haram tersebut, RNI. Dengan penangkapan para pelaku tersebut, dalam dua bulan terakir pihaknya berhasil mencegah empat kasus peredaran narkoba.
"Dalam dua bulan terakhir berarti kita sudah dua kali mencegah peredaran narkotika dengan modus yang sama. Sebelumnya kita juga pernah menangkap wanita Ponoogo berinisial RW yang membawa Heroin pada pertengahn Juni lalu," ujarnya.
Meski berhasil mengungkap banyak kasus narkotika namun pihaknya akan tetap meningkatkan pengawasan dan penjagaan di Bandara Husein Sastrangara Bandung. Ia mengklaim Bandara Husein Sastranegara merupakan salah satu bandara dengan pengamanan yang paling ketat di Indonesia.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, AKBP Kunto Prasetyo menyatakan pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (2). "Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup," pungkasnya.