Senin 12 Sep 2011 16:16 WIB

Tandatangan Tokoh Agama Dipalsukan, Ratusan Warga Demo Kantor Pak Camat

Rep: C24/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,CITARINGGUL - Ratusan warga Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berujuk rasa ke kantor Kecamatan. Mereka menuntut Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citaringgul, Darlin, dipecat dari jabatannya. Warga merasa kesal karena Ketua BPD telah mencemarkan nama baik tokoh agama setempat.

"Kami tidak rela tokoh agama kami dicemarkan namanya," ujar Ucu, tokoh masyarakat Desa Citaringgul.

Sebagai Ketua BPD, Darlin tidak mencontohkan keteladanan yang baik sebagai pemimpin. Ucu menuding Darlin telah mencatut nama H. Taoseh, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Waris di Desa Cicaringgul, untuk membela salah satu pihak dalam Pemilihan Kepala Desa. "Dia telah memalsukan tanda tangan tokoh agama kami."

Ucu menambahkan, Darlin sudah berjanji untuk mencabut surat dukungan palsu tersebut dan meminta maaf langsung kepada warga. Namun, janji itu tidak tidak kunjung dilaksanakan. ''Sampai sekarang dia belum cabut surat palsu itu," ujar Ucu.

Sementara Jajang, tokoh pemuda Desa Cicaringgul, mengatakan bahwa warga Desa Cicaringgul tidak rela dipimpin oleh seorang Kepala BPD yang tidak berjiwa pemimpin. Dia mengatakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih banyak bila tuntutan warga desa tidak dipenuhi.

Meski tidak ditemui oleh Kepala Kecamatan Babakan Madang, Zaenal Syafrudin, warga tetap menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-Ma'idah ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement