REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga Kota Bandung yang terbiasa mendapatkan pelayanan minimarket 24 jam bersiaplah gigit jari. Pemerintah Kota Bandung berencana menertibkan minimarket-minimarket tersebut dengan mewajibkan pengurangan waktu buka.
Langkah penertiban minimarket 24 jam dipicu maraknya kriminalitas yang diduga bermula dari kegiatan //nongkrong-nongkrong// anak muda di pertokoan tersebut.
“Lagipula sebenarnya tidak ada peraturan yang memperbolehkan minimarket buka 24 jam, karena itu kami akan tertibkan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda, Ahad (2/10).
Peristiwa kriminalitas di kawasan minimarket 24 jam terakhir kali terjadi pada Jumat (30/1) dini hari. Satu nyawa hilang sia-sia di dekat salah satu minimarket di kawasan Dago, Kota Bandung.
Menurut Ayi, rencana penertiban minimarket 24 jam terlebih dahulu akan dibicarakan dengan Satuan Polisi Pamon Praja dan instansi perizinan. “Kita tentu tidak akan langsung bertindak tanpa berpikir dan bermusyawarah,” kata Ayi.