Kamis 24 Nov 2011 21:33 WIB

Tuntutan Pekerja Cimahi Terkabul, SK Gubernur Dicabut

Rep: Friska Yolandha/ Red: Chairul Akhmad
Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan
Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menyatakan akan ada perubahan surat keputusan (SK) terkait dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Perubahan ini disebabkan oleh ditolaknya usulan kedua UMK Cimahi. "Provinsi sangat fleksibel dengan usulan kabupaten dan kota," ujar Heryawan kepada wartawan usai meluncurkan bantuan sepeda motor kepada seluruh desa dan kelurahan di Jawa Barat, Kamis (24/11).

Apabila memang ada penegasan dari seluruh pihak di Kota Cimahi bahwa usulan kedua benar, maka hal tersebut akan segera diproses. "Akan kita pakai yang kedua," kata dia.

Ia berharap apa pun yang diusulkan oleh kabupaten dan kota hendaknya dibuat sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan, bukan membuat tahapan sendiri. Kalau sudah ditentukan dengan membuat BAP dan berita acara, ujar Heryawan, maka itu saja jangan buat selain itu.

Oleh karena adanya perubahan usulan dari Kota Cimahi, Heryawan mengatakan akan ada perubahan SK. SK tetap satu, hanya akan diubah yang lama. "Perubahan ini tidak menunggu kabupaten dan kota yang lain, yang masuk saja yang diproses terlebih dahulu," ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah, mengungkapkan perwakilan Kota Cimahi sudah mengirimkan kekurangan berkas yang diperlukan untuk melengkapi usulan kedua. Asalnya yang kesepakatan bersama sudah diganti menjadi berita acara. "Sudah dikirimkan pagi ini," tuturnya kepada wartawan.

Rabu kemarin, pihak provinsi sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah kota terkait prosedur dan administrasi yang diperlukan untuk melengkapi usulan. Dan seluruh persyaratan Kota Cimahi sudah lengkap sehingga Kamis siang sudah diproses oleh pemerintah provinsi. "Seluruh persyaratan sudah lengkap dan sekarang sedang proses tandatangan oleh Asisten Pemerintahan dan Sekda," kata Ruddy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement