REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Massa korban pembunuhan mengamuk pasca persidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (28/11) sore. Warga yang berjumlah ratusan tersebut nyaris memukuli dua orang terdakwa pembunuhan yaitu Joni Budi, (22) dan Doni Sasmita (20).
Mereka tidak terima atas pembunuhan yang menimpa, Genta Gundari Nugraha (24), asal Kampung Cimalaya RT 27 RW 09, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Korban dibunuh oleh kedua terdakwa pada September lalu, ketika pulang dari liburan di Pantai Palabuhanratu.
Kericuhan bermula ketika persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi selesai sekitar pukul 16.15 WIB. Massa emosi karena melihat kedua orang terdakwa keluar dari ruangan persidangan dengan mendapat pengawalan ketat polisi. Aparat keamanaan memang sudah disiagakan sejak Senin siang untuk menjaga jalannya persidangan.
Warga yang terlihat emosi dengan melempar batu ke arah terdakwa dan polisi yang mengawalnya. Namun, kedua terdakwa berhasil dibawa masuk ke dalam mobil dan akhirnya diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi.
Selain di depan kantor PN, kericuhan juga merembet ke luar. Pasalnya, massa melampiaskan emosinya dengan merusak sejumlah pos polisi lalu lintas (polantas) yang ada di pinggiran Jalan Raya Cibadak. Ratusan massa pulang dari kantor PN dengan menggunakan truk dan mobil.
Salah seorang keluarga korban pembunuhan, Sri Martina (43) mengatakan, hakim harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua orang terdakwa. "Kami mohon keadilan," cetus dia.
Kapolsek Cibadak, AKP Somantri, mengatakan polisi telah berupaya secara maksimal mengamankan jalannya persidangan. Polisi akan menyelidiki penyebab terjadinya kericuhan dan pengrusakan pos polantas yang dilalui massa.