REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG – Sebanyak 263 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia.
“Tanda kehormatan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa pengabdian PNS dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.” ujar Bupati Bandung, Dadang M Naser seusai menyematkan tanda kehormatan kepada seluruh PNS penerima Satyalancana Karya Satya di Gedung M. Toha, Soreang, Senin (5/12).
Disebutkan Dadang, PNS yang telah memilih jalur pengabdian di bidang pelayanan publik, berhak memperoleh penghargaan tersebut sesuai dengan masa pengabdian, tugas pokok dan fungsinya. “Bagi segenap PNS yang telah mendapatkan penghargaan ini, saya harapkan dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya,” kata dia.
Kendati demikian, sambung Dadang, selain berhak memperoleh tanda kehormatan, PNS pun memiliki kewajiban menjaga nama baik diri dan instansi. “Saya juga berharap PNS dapat senantiasa memelihara dan mengembangkan nilai-nilai loyalitas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara,” ujar Dadang mengingatkan.
Dari 263 PNS penerima kehormatan tersebut, 36 orang menerima Satyalancana Karya Satya untuk masa pengabdian 30 tahun, 154 orang untuk masa pengabdian 20 tahun serta 73 orang untuk masa pengabdian 10 tahun.
Penganugerahan ini merujuk Keppres74/TK/2011 dan UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam undang-undang tersebut, tanda kehormatan dapat diberikan secara terus-menerus kepada PNS dengan masa pengabdian paling singkat 10 tahun, setelah itu 20 tahun dan 30 tahun.