REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya, Syarif Hidayat, akhirnya mengeluarkan surat teguran kepada Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Tasikmalaya dengan nomor 468/2491/kesra tertanggal 6 Desember 2011 yang ditandatangani Sekda, Tio Indra Setiadi.
Pasalnya, ancaman yang dikeluarkannya untuk membayar di tempat labu darah telah meresahkan warga miskin dan penderita thalasemia yang membutuhkan darah.
Surat teguran tersebut juga disampaikan ke Ketua PMI Jabar, Ketua PMI Pusat, Direktur RSUD Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, serta instansi pemerintah pemerintah terkait. UDD PMI Tasikmalaya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PP No. 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah.
Atas surat tersebut, sedikitnya 20 aktivis Yayasan Setetes Darah Sejuta Harapan (SETARA) mengakhiri aksinya dengan membongkar tenda di depan Gedung Bale Kota, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya.
Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya juga memanggil Ketua UDD PMI Tasikmalaya Tata T Rahman, Direktur RSUD Tasikmalaya Wasisto Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan Suherman, Asda II Eddy Sumardi, serta Ketua Yayasan SETARA Baihaqi Umar, untuk berdialog di ruang paripurna Gedung DPRD, Jalan Martadinata, Rabu (7/12).
“Tuntutan kami tetap sama, yakni bagaimana caranya Pemkot Tasikmalaya mengimplementasikan janji dalam suratnya kepada kami, sehingga kami mengakhiri aksi tersebut. Karena kalau tidak dilaksanakan, dengan tegas kami akan melakukan gugatan kebohongan publik kepada pemerintah yang telah mengeluarkan surat tersebut,” tegas Ketua Yayasan SETARA, Baihaqi Umar.
Baihaqi menyebutkan, jika dikalkulasikan dengan kebutuhan darah di Tasikmalaya yang mencapai 1.500 labu, paling tidak dibutuhkan 9.000 pendonor sukarela. “Namun yang ada saat ini, saya sendiri tidak yakin jika jumlah pemegang kartu donor bisa mencapai jumlah tersebut. Makanya stok darah di PMI selalu kosong. Kepada UDD PMI Tasikmalaya juga kami sampaikan agar jangan sampai membuat persoalan serupa yang sangat meresahkan dan berdampak luas seperti kemarin,” jelasnya.
Ketua UDD PMI Tasikmalaya, Tata T Rahman, mengakui kesalahannya telah mengeluarkan kebijakan tersebut, kendati kemudian dicabut kembali setelah RSUD Tasikmalaya membayar hutangnya. “Saat itu, memang kami benar-benar gelap mata, tidak bisa berpikir panjang karena di sisi lain kami ditekan juga oleh rekanan penyedia peralatan dan perlengkapan. Saya minta maaf kepada Yayasan SETARA yang tidak kami libatkan dalam mengambil kebijakan itu,” ujar Tata.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Juwaeni, menegaskan, akan berupaya mendorong Pemkot Tasikmalaya untuk mengimplementasikan PP No 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah dengan membentuk UDD baru. “Nanti aturannya akan kami Perda-kan, termasuk berupaya agar pemerintah segera mengalokasikan anggarannya untuk mewujudkan UDD baru tersebut,” janji Ahmad.