Kamis 05 Jan 2012 11:50 WIB

Usai Sandal Jepit, Muncullah Tandan Pisang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Setandan pisang (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Setandan pisang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus pencurian yang melibatkan masyarakat kecil kembali menyeruak dengan kasus seorang siswa SMK berusia 15 tahun, AAL, di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.

Kini ada lagi kasus pencurian di Cilacap, Jawa Tengah, yang melibatkan dua orang pelaku, yang salah satu di antaranya dikabarkan seorang tuna grahita atau keterbelakangan mental.

Kedua tersangka pelaku pencurian tersebut atas nama Kuatno bin Sukirwan dan Topan bin Wirdasan. Kuatno dan Topan disangkakan melakukan pencurian sebanyak 11 tandan pisang di kebun milik Wardoyo Mungalin pada 11 November 2011 lalu.

Wardoyo melaporkan kasus pencurian pisang ini ke Polsek Kesugihan, Cilacap, Jateng. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di Polres Cilacap. Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 23 Desember 2011 lalu. Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, membantah kabar adanya salah satu tersangka yang memiliki keterbelakangan mental. Ia mengakui salah satu tersangka yaitu Topan memiliki bibir sumbing dan tidak jelas dalam berbicara. "T bin W (Topan bin Wirdasan) bibirnya sumbing, berbicara pun tidak jelas. Tapi bukan berarti memiliki keterbelakangan," kata Saud ketika dihubungi, Kamis (5/1).

Selain itu, ia mengklaim alat bukti yang memperkuat tidak adanya keterbelakangan mental pada tersangka yaitu ditemukan barang bukti sepeda motor sebanyak dua unit. Menurutnya, hal ini menandakan dua tersangka melakukan pencurian pisang dan kabur menggunakan sepeda motornya masing-masing. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 15 tandan pisang dan sebilah golok.

Saud juga membantah kabar yang mengatakan dua orang tersangka tersebut masih di bawah umur. Kuatno telah berusia 21 tahun dan Topan telah berusia 25 tahun. Korban Wardoyo juga tidak pernah mencabut laporannya seperti yang dikabarkan. "Akan tetapi, kepala dusun dan keluarga tersangka membuat surat keringanan hukuman untuk dua tersangka. Kasus ini akan tetap jalan terus," tegas mantan Komandan Densus 88 ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement