Senin 23 Jan 2012 22:14 WIB

Apindo Bekasi Menggugat, Pemprov tak Bisa Komentar Banyak

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Chairul Akhmad
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Foto: Antara/Eric Ireng
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi terhadap upah minimun kabupaten (UMK) Bekasi, Pemprov Jabar mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

"Kami tidak ingin membela diri di luar pengadilan. Karena rasanya tidak etis saja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widiatmoko, Senin (23/1).

Hening mengatakan, Pemprov sudah berbuat maksimal dalam penetapan UMK tersebut. Sementara soal gugatan yang dilayangkan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, menurut Hening, itu adalah hak mereka. "Kita lihat saja nanti hasilnya (sidang)," ucapnya.

Hening menambahkan, Pemprov sudah siap dengan apa pun keputusan pengadilan nantinya. Bahkan, bukan tidak mungkin Pemprov mengajukan banding bila gugatan tersebut dikabulkan.

Hening pun mengaku sudah melakukan kontak dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. "Kementerian akan mengupayakan dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam masalah ini. Jadi, kita tunggu saja bagaimana perkembangannya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Bekasi, Purnomo Narmiadi, membantah munculnya gugatan tersebut karena adanya intervensi dari Apindo pusat. "Kita hanya melakukan koordinasi saja. Karena antara Apindo di kabupaten kota dan Apindo pusat merupakan satu-kesatuan," jelasnya.

Menurut Purnomo, proses pencabutan gugatan tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, persoalan ini sudah memasuki wilayah hukum, sehingga harus ada keputusan inkracht dari pengadilan. Oleh karenanya, dia berharap agar semua pihak menghormati proses peradilan tersebut. "Saya minta kepada pemerintah dan pekerja bisa memahami persoalan ini dengan pikiran jernih," kata dia.

Sebelumnya, Apindo Bekasi melayangkan gugatan atas penetapan UMK dalam SK Gubernur No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 kepada PTUN. Gugatan tersebut muncul karena UMK di daerah tersebut dinilai memberatkan pengusaha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement