Kamis 26 Jan 2012 13:21 WIB

Wah... 34 Ribu Rumah di Sukabumi tak Layak Huni

Rep: riga nurul iman/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi masih tinggi. Kondisi itu tentu sangat memprihatinkan.  Data pada Dinas Sosial (Dinsos) setempat menyebutkan, jumlah rumah tidak layak huni per Januari 2012 mencapai sebanyak 34 ribu unit.

‘’Jumlahnya memang masih banyak,’’ ujar Kepala Dinsos Kabupaten Sukabumi, Nasihudin, kepada Republika, Kamis (26/1). Sebelumnya, pada 2011 lalu jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 40 ribu unit.

Namun, setelah dilakukan pendataan ulang di 47 kecamatan, jumlahnya hanya mencapai sekitar 34 ribu unit. Penurunan juga disebabkan adanya intervensi dari Pemkab Sukabumi dibantu Badan Amil Zakat (BAZ) serta dana corporate social responsibility (CSR) Bank BJB.

Ketiga lembaga itu pada 2011 lalu mengucurkan dana hingga Rp 2,2 miliar untuk memperbaiki sebanyak 1.101 unit rumah tidak layak huni, Rinciannya Pemkab Sukabumi mengalokasikan Rp 650 juta, BAZ Kabupaten Sukabumi Rp 1,4 miliar, dan sebesar Rp 84 juta dari CSR Bank BJB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement