Sabtu 28 Jan 2012 12:55 WIB

SK Upah Diteken, Gubernur Jabar Minta Apindo Cabut Gugatan

Rep: Ahmad Islamy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait perubahan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi 2012 telah rampung dan diteken. Namun, Pemprov Jabar menginginkan agar Apindo Bekasi juga mencabut gugatannya ke PTUN Kota Bandung.

"Agar posisinya sama, Apindo cabut gugatan, kami batalkan banding," kata Heryawan. Menurut jadwal, Pemprov akan memproses pembatalan banding yang telah diajukan Jumat (27/1) kemarin pada hari Senin (30/1) nanti.

"Tadi malam, saya rekomendasikan kepada Bupati Bekasi untuk segera membuat rekomendasi UMK yang baru," tutur Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam jumpa pers di Gedung Pakuan Kota Bandung, Sabtu (28/1).

Bupati Bekasi, terang Heryawan, langsung menggelar rapat begitu menerima perintah darinya disusul dengan pembuatan SK Bupati mengenai UMK Kabupaten Bekasi yang baru. SK Bupati pun--yang sepertinya dikebut--telah diterimanya tadi malam.

Besaran yang tertuang dalam SK bupati Bekasi dan Gubernur Jabar itu sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, Apindo dan perwakilan buruh Jumat (27/1) malam, yaitu, Rp 1.491.000 untuk UMK, Rp 1.715.000 untuk kelompok II dan Rp 1.849.000 untuk kelompok I.

Kesepakatan dicapai setelah dimediasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Situasi yang khusus membuat penetapan besaran UMK Kabupaten Bekasi yang baru tidak lagi melalui sidang Dewan Pengupahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement