REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada delapan orang ahli waris korban kecelakaan bus maut Karunia Bhakti. Kedelapan korban tewas itu adalah warga Cianjur, Jabar.
Masing-masing ahli waris menerima santunan R p25 juta yang diserahkan langsung Dirut Jasa Raharja Diding S Anwar. Pemberian santunan tersebut, disesuaikan dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, baik di darat, laut maupun udara serta Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Kedelapan korban laka tersebut yang merupakan warga Cianjur itu: Apit warga Kecamatan Karangtengah, Agung Sulaeman warga Kecamatan Pacet, Dede Jaenudin warga Kecamatan Cibeber, Solahudin warga Kecamatan Pacet, Juhayah warga Kecamatan Haurwangi, Safrudin warga Kecamatan Kadupandak, Hasan Anshori warga Kecamatan Cianjur, serta Ihin Solihin warga Kecamatan Warungkondang.
Dari keseluruhan tinggal satu orang korban meninggal, belum dilakukan proses pemberian satunan, atas nama Dede Jaenudin. Pasalnya ungkap dia, belum ditentukan ahli warisnya siapa.
Kecelakaan di Jalur Puncak itu menewaskan 14 orang, 54 orang luka berat dan ringan. Saat ini, korban yang dirawat di RS PMI Bogor, sebanyak 10 orang, sedangkan yang dirawat di RS Sentra Medika sebanyak 8 orang.