REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon akan semakin ditekan. Caranya, melalui penerapan peraturan daerah (perda) yang akan dibuat DPRD Kota Cirebon.
‘’Kami prioritaskan perda itu dapat terwujud tahun ini,’’ ujar Ketua DPRD Kota Cirebon, Nasrudin Azis, akhir pekan kemarin.
Nasrudin menjelaskan, selama ini peredaran miras Kota Cirebon diatur melalui Perda No 29/2003 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam perda tersebut, miras dengan kadar alkohol dibawah lima persen masih diperbolehkan beredar di tengah masyarakat.
Akibatnya, lanjut Nasrudin, peredaran miras menjadi marak. Bahkan, miras dapat dengan mudah diperoleh di warung-warung.
‘’Ini yang akhirnya menjadi masalah,’’ kata Nasrudin. Karena itu, tambah Nasrudin, Perda Tibum akan segera direvisi untuk menekan peredaran miras di tengah masyarakat umum. Dia menyatakan, akan memasukkan rencana perda antimiras dalam prolegda tahun ini.
Nasrudin melanjutkan, dalam perda antimiras yang nantinya akan diterbitkan, miras dengan kadar alkohol berapapun akan benar-benar dilarang beredar di tengah masyarakat. Sedangkan miras berkadar alkohol dibawah lima persen, hanya akan diizinkan di hotel berbintang tiga saja.