REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG –- Kelancaran moda transportasi darat di Provinsi Jawa Barat, khususnya jalur tengah (Bandung-Sumedang-Kadipaten-Cirebon) terganggu. Pasalnya, infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat itu, rusak parah. “Lobangnya dalam dan se-//gede-gede// kubangan kerbau,” kata Abah Ori (50 tahun) pengemudi bus antarkota dalam provinsi (AKDP), kepada Republika, Ahad (4/3).
Dari pemantauan Republika di lapangan, kerusakan di jalur tengah Jabar itu terjadi di sejumlah titik. Di antaranya di wilayah Tanjungsari, sepanjang jalur Cadaspangeran hingga kota Sumedang, tanjakang Nyalindung hingga Kadipaten, Jatiwangi dan Palimanan. Lobang-lobang pada badan jalan itu pun cukup dalam hingga terlihat lapisan paling bawah berupa batu-batu sebesar ukuran kelapa.
Akibat banyak lobang dan jalan bergelombang tersebut, tak sedikit kendaraan besar penganggut batubara dan barang lainnya, terguling. Kondisi itu pun berdampak pada antrean panjang kendaraan seperti yang terjadi pada Ahad (4/3) di sekitar daerah Nyalindung.
“Kejadiannya semalam (Ahad dinihari,red) sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Iwan, warga di sekitar lokasi kejadian tanjakan Nyalindung.
Dikatakan Anto, pengemudi mobil pribadi asal Cirebon, jalan berlobang membuat laju kendaraan tak bisa dipacu terlalu cepat. “Risikonya tinggi,” katanya. Apalagi, sambung dia, banyak truk-truk besar bermuatan batubara yang melintas jalur tengah Cirebon-Bandung.
Karena kondisi jalan yang tidak menguntungkan itu, menyebabkan waktu tempuh Cirebon-Bandung dari yang biasanya hanya 4 jam, bisa molor menjadi 5,5 jam. “Itu pun kalau tidak ada kamacetan parah,” kata Anto.
Tak hanya jalur nasional yang mengalami kerusakan. Jalur yang menjadi tanggung jawab Pemprov dan Pemkab pun, kini banyak yang rusak. Selain karena beban kendaraan yang melebih tekanan badan jalan, factor curah hujan yang tinggi juga menyebabkan, badan jalan mudah terkelupas. Kerusakan jalan yang menjadi wewenang Pemprov Jabar itu antara lain berada pada ruas Kadipaten-Jatibarang.
Namun, sejauh ini, kerusakan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik pusat, pemprov, maupun pemkab.