REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Aparat Polres Cimahi mengamankan kawanan pencuri mobil mewah berinisial HS dan IG. Keduanya diringkus karena telah mencuri paksa sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 1390 XU dan sejumlah barang berharga lainnya, milik Dede Irawan, yang beralamat dijalan Industri, Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, (24/2) lalu. Dalam aksinya, tersangka melukai dan melumpuhkan korban yang baru dikenalnya beberapa tahun.
"Saat bersama dalam mobil, kedua pelaku melukai korban, lalu melumpuhkannya dan merampas mobil dan barang berharga milik korban," ujar Kabag Humas Polres Cimahi AKP Muncar Sudiono di Mapolres Cimahi.
Menurut Muncar, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi saat ketiganya dalam perjalanan dari Bekasi menuju Bandung. Korban yang tengah mengemudikan mobil dipukul salah seorang tersangka yang duduk di jok belakang menggunakan batu.
Korban sempat melompat, namun kedua tersangka langsung melumpuhkannya dan membawa kabur mobil Fortuner beserta barang berharga milik korban.
"Salah satu dari tersangka merupakan oknum anggota TNI dan kini tengah diproses di satuannya," terang Muncar
Sementara itu, salah seorang tersangka HS, mengatakan, sebelum mencuri, dia bersama temannya pergi mengantar korban ke Bekasi untuk menemui salah seorang paranormal yang katanya bisa menggandakan uang.
"Saya baru kenal 3 hari dengan korban lewat telepon. Korban minta diantar ke paranormal, maksudnya untuk menggandakan uang," kata HS.
HS berkilah, dia dan temannya sebenarnya tak berniat mencuri mobil milik korban, namun karena rencana dengan paranormal gagal, dalam perjalanan pulang, keduanya memutuskan untuk mencuri.
"Kalau saya cuma ikut saja, karena yang punya rencana itu IG," kilahnya.
Kedua tersangka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dan melanggar pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan mobil milik korban ditemukan polisi di Cihampelas, Cililin, KBB dengan kondisi rusak. Barang bukti kini diamankan di Mapolres Cimahi.