REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski Jogja Couruption Watch (JCW) sudah melayangkan surat ke Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti kemarin, Haryadi Suyuti mengaku belum menerima surat somasi.
Melalui blackberry mesengger yang dikirim ke Republika, Haryadi mengaku belum menerima surat somasi tersebut. Namun menurutnya, pihaknya berterimakasih atas kritikan dan masukan yang disampaikan kepadanya.
"Belum, belum menerima," katanya dalam BBM yang diterima Republika.
Seperti diketahui,Haryadi Suyuti disomasi oleh JCW atas kebijakannya melakukan penganggaran pengadaan mobil dinas (mobdin) seharga Rp 320 juta bagi pejabat instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri, Komando Detasemen Militer (Kodim) dan Kepolisian Kota Besar (Poltabes).
"Kami memberikan waktu 3X24 jam agar saudara Walikota membatalkan kebijakan itu terhitung dari dikirimkannya somasi ini. Jika tidak kita akan laporkan ini ke Kejati, Kapolda, BPK bahkan KPK," tandasnya dalam jumpa pers di sekretariat JCW.
Menurutnya, somasi tersebut dilayangkan karena Walikota tidak mengindahkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Jo, PP Nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan pengelolaan barang milik negara/daerah, Permendagru Nomer 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang milik daerah dan evaluasi Gubernur Sri Sultan HB X.
"Kita melakukan ini agar jangan sampai kasus ini seperti kasus Dana purna tugas (DPT) Kota Yogyakarta tahun 2004," tambahnya.