REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Sleman meminta agar guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di sekolah negeri dan sudah masuk 'database' tahap dua di Badan Kepegawaian Nasional tidak diberhentikan dari sekolah tempatnya bekerja.
"Pemberhentian terhadap guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah masuk 'database' tahap kedua ini sama saja menghilangkan kesempatan mereka untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan sekaligus menafikan pengabdian yang sudah mereka lakukan minimal selama enam tahun," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sleman Huda Tri Yudiana, Rabu (15/2).
Menurut dia, GTT/PTT saat ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai pengganti PP no 58 tahun 2005.
"PP 58 tahun 2005 menghalangi mereka untuk diangkat sebagai PNS. Saat ini berbagai pembahasan panjang sudah dilakukan di pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan pemerintah yang baru sehingga memungkinkan mereka diangkat menjadi PNS," katanya.
Masalah klasik terkait GTT/PTT adalah kekhawatiran tidak diangkatnya mereka menjadi PNS setelah pengabdian selama bertahu-tahun.
"Kekhawatiran para GTT dan PTT adalah ada di antara mereka yang diberhentikan dari sekolah tempat mereka mengabdi sehingga peluang untuk menjadi PNS hilang," katanya.