Kamis 16 Feb 2012 02:30 WIB

PKS Minta GTT/PTT Tidak Diberhentikan

Red: Hafidz Muftisany
Guru sedang mengajar (ilustrasi)
Foto: padang-today.com
Guru sedang mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Sleman meminta agar guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di sekolah negeri dan sudah masuk 'database' tahap dua di Badan Kepegawaian Nasional tidak diberhentikan dari sekolah tempatnya bekerja.

"Pemberhentian terhadap guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah masuk 'database' tahap kedua ini sama saja menghilangkan kesempatan mereka untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan sekaligus menafikan pengabdian yang sudah mereka lakukan minimal selama enam tahun," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sleman Huda Tri Yudiana, Rabu (15/2).

Menurut dia, GTT/PTT saat ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai pengganti PP no 58 tahun 2005.

"PP 58 tahun 2005 menghalangi mereka untuk diangkat sebagai PNS. Saat ini berbagai pembahasan panjang sudah dilakukan di pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan pemerintah yang baru sehingga memungkinkan mereka diangkat menjadi PNS," katanya.