Kamis 01 Mar 2012 02:00 WIB

Parkir Sembarangan di Yogja, Siap-siap Digembok

Rep: Yulianingsih/ Red: Hafidz Muftisany
petugas menggembok mobil (ilustrasi)
Foto: antara
petugas menggembok mobil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilik mobil tidak bisa sembarangan parkir di wilayah Kota Yogyakarta. Pasalnya petugas Dinas Perhubungan tidak segan-segan menggembok mobil yang diparkir sembarangan tersebut. Bahkan selama dua hari terakhir ini sedikitnya sudah 10 mobil yang digembok petugas karena kedapatan parkir sembarangan di Jalan Papringan Yogyakarta.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Udiyono mengatakan, mobil-mobil yang digembok tersebut parkir di wilayah larangan parkir di jalan tersebut. "Rambu-rambunya sudah kita pasang tetapi masih saja tidak diindahkan," tandasnya, Rabu (29/2).

Menurutnya, penggembokan ban bagi mobil yang parkir sembarangan itu sudah di sosialisasikan sejak awal Februari. Namun nampaknya masyarakat tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan penggembokan ban mobil bagi kendaraan roda empat yang melanggar lokasi parkir tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1968 tentang Ketertiban Kerapihan dan Keindahan.

Menurutnya, penggembokan tersebut masuk dalam tilang sehingga Dinas Perhubungan pun bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.Pemilik mobil yang diketahui melanggar daerah larangan parkir dan ban mobilnya digembok, akan memperoleh bukti acara penilangan (BAP). Surat tersebut akan menjadi bukti bagi pemilik kendaraan agar gembok rodayang terpasang bisa dilepaskan.

Penggembokan mobil di Jalan Pabringan yang telah dilakukan dalam dua hari terakhir tersebut menggunakan peralatan baru yang lebih sederhana dan mudah dioperasionalkan.Di jalan tersebut, lanjut Udiyono, juga telah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan bahwa daerah tersebut termasuk wilayah larangan parkir.

Selain di Jalan Pabringan, sejumlah ruas jalan lain yang cukup banyak terjadi pelanggaran lokasi larangan parkir adalah di Titik Nol Kilometer, Jalan Malioboro, Jalan Prof. Yohannes, PKU Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, dan Jalan Mangkubumi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement