REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelayanan administrasi kependudukan Jawa Tengah 2011 belum mampu mengakomodir keseluruhan jumlah penduduk wajib KTP. Pasalnya dari jumlah wajib KTP Jawa Tengah sebanyak 28,03 juta jiwa, baru 20,15 juta jiwa atau 71,88 persen saja yang sudah memiliki KTP.
"Sebanyak 7,88 juta jiwa belum memiliki kartu tanda penduduk," ujar Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, Senin (12/3).
Banyaknya warga yang belum memiliki KTP, kata Bibit, akan ditertibkan lewat program kebijakan KTP elektronik (e-KTP) tahun ini. Penduduk Jateng diminta menyadari pentingnya arti KTP sehingga tidak lagi malas membuatnya. "Masyarakat harus meenyadari perlunya KTP sebagai ideentitas diri," pintanya.
Tahun ini, sebanyak 27 kabupaten/kota ditargetkan melakukan program e-KTP. Sebelumnya pada 2011, sebanyak delapan kabupaten/kota di Jateng telah lebih dulu menyelenggarakan e-KTP. Kedelapan daerah tersebut yakni Surakarta, Salatiga, Pekalongan, Magelang, Kabupaten Batang, Tegal, Pemalang dan Pati.
Bibit berharap, adanya program e-KTP pada tahun ini bisa menertibkan permasalahan admisitrasi kependudukan sehingga tidak ada lagi masyarakat Jateng yang tidak memiliki kartu penduduk.