Kamis 15 Mar 2012 22:46 WIB

Bupati se-Jateng Diminta Tandatangani Pakta Integritas Anti KKN

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, telah meminta para bupati Jateng untuk menandatangani surat pernyataan Pakta Integritas Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satunya yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko.

Bupati menandatangani surat tersebut di ruang kerjanya, Kamis (15/3), di hadapan staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng yang mendatanginya.

''Perintah Bapak Gubernur, kami diminta jemput bola mendatangi bupati - walikota se-Provinsi Jateng dan juga wakilnya, sehingga pakta integritas ini bisa segera ditandatangani Gubernur 19 Maret 2012, dan akhir Maret ini sudah bisa disampaikan pada Kementrian PAN,” jelas salah satu petugas dari BKD Provinsi Jateng, Abdul Wahab.

Menurutnya, sebelum menemui Bupati Purbalingga, timnya sudah lebih dulu ke Kabupaten Banjarnegara. Hal ini juga dilakukan tim dari BKD yang lain, yang mendatangi para bupati dan wakil bupati di Jateng. Menurutnya, sejauh ini hampir semua bupati/walikota beserta wakilnya telah menandatangani Pakta Integritas.

''Ada beberapa yang belum, tapi disebabkan bupati bersangkutan sedang tidak ada ditempat, seperti ada yang sedang  umroh. Untuk yang berhalangan, akan disusulkan segera setelah yang bersangkutan pulang ke Tanah Air,'' jelasnya.

Abdul menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas wajib ditandatangani oleh seluruh pejabat negara yaitu bupati/walikota dan wakilnya, serta seluruh PNS, CPNS dan pejabat struktural di lingkungan pemerintahan dari tingkat pusat hingga di pelosok pedesaan.

Hal ini didasari Inpres Nomor  9 Tahun 2011, Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 49 Tahun 2011, Surat Menteri PAN dan RB No B/396/D.V/PAN-RB/02/2012 dan untuk wilayah Jateng dikuatkan dengan Surat Edaran Sekda Provinsi Jateng Tanggal 9 Maret 2012 perihal Pakta Integritas.

''Semua PNS, CPNS dan seluruh pejabat, wajib menandatangani pakta integritas. Khusus untuk pernyataan pakta integritas bagi bupati/walikota dan wakilnya, Gubernur juga harus ikut tanda tangan mengetahui. Karena itu, kami memprioritaskan untuk jemput bola. Untuk pegawai pemerintahan lainnya, dilakukan menyusul karena yang mengetahui adalah atasan langsung mereka,'' imbuhnya.

Pernyataan Pakta Integritas tersebut, berupa dokumen berisi 7 poin pernyataan atau janji kepada diri sendiri tantang komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN, serta komitmen menjaga integritas moral sebagai penyelenggara pemerintahan.

Beberapa poin penting diantaranya pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Selain itu, juga tidak meminta atau menerima pemberian langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement