REPUBLIKA.CO.ID,SUBANG--Bupati Subang Eep Hidayat yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, dinilai Ketua DPRD Atin Supriatin, sebagai tindakan mengikuti proses hukum dan bukan berarti mengakui kesalahan.
"Bupati menyerahkan diri ke Kejati, bukan berarti mengakui kesalahan dalam kasus penyelewengan upah pungut PBB periode 2005-2008. Pak Eep belum terbukti bersalah, hanya mengikuti proses hukum," kata Atin di Subang.
Dikatakannya, Bupati Subang memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kejati, agar tidak ada lagi korban, menyusul adanya perlakuan buruk yang dialami kader PDIP Subang, saat penggeledahan rumah pribadi bupati, beberapa waktu lalu.
Ia yakin Eep tidak bersalah dalam kasus penyelewengan upah pungut PBB periode 2005-2008 tersebut. Sebab, dalam beberapa kali pertemuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak merugikan negara, karena tidak ada indikasi korupsi. "Kasus yang menimpa pak Eep harus benar-benar dipahami, jangan setengah-setengah memahaminya," kata Atin yang juga kader PDIP Subang.
Sebelum menyerahkan diri ke Kejati Jawa Barat pada Senin pagi, dari mulai pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sampai pejabat di lingkungan pemerintah desa berkumpul di rumah dinas bupati.
Sementara itu, pada Senin pagi, Eep secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, dan resmi berstatus tersangka dalam kasus penyelewengan upah pungut PBB periode 2005-2008. Eep datang ke Kejari Jawa Barat bersama pengacaranya, Rokhman Hidayat, serta perwakilan keluarga.