REPUBLIKA.CO.ID,PATI--Rozikun (34), tenaga kerja Indonesia asal Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi karena kecelakaan.
Menurut kakak korban bernama Rodli (36), di Pati, Senin, kabar meninggalnya adiknya itu dari temannya yang bekerja di Arab Saudi. "Informasinya, jenazah korban masih berada di Rumah Sakit di Riyadh," katanya.
Untuk mendapatkan kepastian kabar tersebut, kata dia keluarganya akan mendatangi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Tifar Admoco di Jakarta sebagai penyalur almarhumah.
Ia mengatakan keberangkatan adiknya ke Arab Saudi sejak satu setengah tahun yang lalu untuk bekerja di sebuah proyek pembangunan sarana pendidikan di Riyadh. "Sebelum mendengar kabar duka ini, korgan sempat menghubungi keluarga melalui telepon," ujarnya.
Apabila proses pemulangannya membutuhkan waktu yang lama, katanya, keluarga ikhlas untuk dimakamkan di Riyadh. Untuk itu, dia berharap, proses pemulangannya bisa secepatnya dilakukan.
Meninggalnya anak pasangan Romli (61) dan Muntawaroh (51) itu, menambah daftar TKI asal Pati yang meninggal di luar negeri.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Pati, jumlah TKI yang meninggal pada awal tahun 2010 mencapai tiga orang.
Dari tiga TKI yang meninggal tersebut, sebanyak dua orang meninggal saat masih berada di luar negeri, sedangkan seorang TKI meninggal di Pati diduga karena dianiaya majikan.
Salah seorang TKI yang meninggal saat sampai di Pati, yakni Dwi Indah Wahyuningrum (20), asal Desa Pucakwangi, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Dinsosnakertrans Pati mengimbau masyarakat mengurus keberangkatannya sebagai TKI melalui jalur resmi yang diselenggarakan pemerintah atau melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di Pati.
Selain itu, sejumlah TKI yang tidak memanfaatkan jasa pemberangkatan di daerah setempat diminta untuk memberitahukan kepada Dinsosnakertrans Pati untuk memudahkan proses pendeteksian ketika terjadi permasalahan di kemudian hari.
Keberangkatan secara legal, memudahkan pemerintah setempat melakukan pelacakan dan upaya lain untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang dialaminya.