REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN-- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bakal mengenakan pajak kendaraan dinas atau kendaraan plat merah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. "Selama ini kendaraan dinas tidak ada yang kita pungut pajak, sebagaimana kendaraan dinas lainnya," kata Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Pemprov Kalsel Riadiansyah di Banjarmasin, Selasa.
Saat ini, tambah dia, pihaknya sedang menggodok peraturan daerah diberlakukannya pungutan pajak kendaraan dinas tersebut. Menurut Riadiansyah, total kendaraan dinas di Kalsel sekitar 10 persen dari total kendaraan di Kalsel yaitu sekitar satu juta lebih baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tentang hilangnya sektor pajak dari Bandara Syamsudin Noor sebesar Rp3,7 miliar per tahun, akibat dibatalkannya perda retribusi bandara tersebut, hingga kini pihaknya belum mendapatkan solusi lain. "Sedang kita lakukan pembahasan intensif untuk bisa mendapatkan pengganti PAD tersebut," katanya.